Disdukcapil Hapus Denda Akta Kelahiran
Pontianak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menghapus sanksi administrasi atau denda untuk pelayanan Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pelaporan Lahir Mati. Sebelumnya, setiap keterlambatan pengurusan akta tersebut, yakni di atas 60 hari sejak kelahiran atau kematian penduduk, dikenakan sanksi berupa denda